Bongkar Praktek Tambang Ilegal di Konut, Polisi Sita 2 Alat Berat

oleh -105 Dilihat
oleh
Lokasi Areal Penambangan Batu Gamping Ilegal di Desa Tongauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara

Nilkaz.com, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Wadirkrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Efrianto mengatakan, penindakan ini merupakan perkara perdana kasus ilegal mining di awal tahun 2023. Saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Subdit IV Tipiter Krimsus Polda Sultra.

“Benar, Subdit IV sedang melakukan proses penyidikan terhadap terlapor berinisial J terkait penambangan batu gamping secara ilegal, ujar Didik Erfianto, Sabtu 21 Januari 2023

Mantan Kapolresta Kendari bilang, personelnya menyita dua alat berat berupa eksavator. Alat berat digunakan J untuk melakukan menambang tanpa izin.

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa dua eksavator. Sesuai SOP dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat,” katanya.

Perwira dua melati dipundak ini menegaskan, penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali seperti izin yang sah dari pemerintah. Sehingga diduga kuat J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam pasal 158 juncto 35.

“Kami rencana akan melakukan gelar perkara pekan depan untuk menetapkan tersangka. Kita mempercepat proses penanganan perkara sehingga dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” bebernya.

Saat ini, kata dia, penyidik rutin melakukan patroli mining di areal-areal tambang untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan.

Laporan: Jabar

Editor: Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *