Kejati Sultra Amankan 200 Ribu Ton Ore Nikel Diduga Ilegal Senilai Rp200 Miliar

oleh -740 Dilihat

KENDARI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton (MT) ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di eks IUP Tambang Batu PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, mengatakan ore nikel tersebut telah diamankan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra di lokasi pertambangan.

“Penyidik telah mengamankan ore nikel di lapangan,” ujar Sugeng kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sugeng, jumlah ore nikel yang diamankan ditaksir mencapai kurang lebih 200 ribu MT. Saat ini, surveyor berwenang masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kualitas dan kadar nikel dari barang bukti tersebut.

“Nanti setelah diketahui hasilnya, baru dilakukan penyitaan, tapi sekarang sudah kami amankan,” jelasnya.

Sugeng memperkirakan nilai jual ore nikel tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Nilai tersebut didasarkan pada potensi kadar nikel yang disebut cukup tinggi.

“Ini yang sudah ditambang, tetapi belum berhasil dikeluarkan,” ungkapnya.

Selain mengamankan ore nikel di lokasi, penyidik Kejati Sultra juga menemukan indikasi adanya aktivitas pengangkutan ore menggunakan kapal tongkang sebelum barang bukti tersebut diamankan.

Sugeng menyebut, berdasarkan dokumen yang disita dalam rangkaian penggeledahan beberapa bulan lalu, terdapat dugaan penjualan ore nikel secara ilegal dengan menggunakan dokumen terbang.

Penggeledahan sebelumnya dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kediaman Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin alias Lulunk, serta kediaman H. Tasman.

“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang, lebih dari sepuluh tongkang,” tegas Sugeng.

Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel ilegal tersebut, termasuk menelusuri dokumen serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengiriman ore menggunakan kapal tongkang.

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *