Nilkaz.com – Manado – Tim kuasa hukum Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Manado berfokus pada proses hukum yang dilakukan hingga klien mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Stimulan Siap Pakai (DSP) bagi korban erupsi Gunung Ruang.
Hal itu disampaikan usai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (8/6/2026).

Kuasa hukum Chyntia Kalangit, Supriadi, mengatakan terdapat sejumlah poin penting.
Salah satunya terkait mekanisme audit yang menjadi dasar dalam penanganan perkara tersebut.
“Pada prinsipnya praperadilan ini menyangkut proses sejak penyelidikan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Ada beberapa poin penting yang tadi sudah kami bacakan,” kata Supriadi.
Pihaknya kini menunggu agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa (9/6/2026), dengan agenda jawaban dari pihak termohon serta pengajuan alat bukti.
“Kita tunggu besok sidang berikutnya, jawaban dari pihak termohon sekaligus pengajuan bukti,” katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Munsir, menegaskan bahwa pihaknya sengaja tidak membeberkan secara rinci substansi permohonan di luar persidangan.
Hal tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang akan disampaikan dalam proses persidangan.
“Kami tidak secara detail menyampaikan substansinya. Yang harus dicatat adalah hari ini sedang berlangsung persidangan terkait penetapan tersangka terhadap Chyntia Inggrid Kalangit, Bupati Sitaro,” ujar Munsir.

Ia menjelaskan bahwa yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut adalah aspek teknis dan prosedural dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Yang kami persoalkan adalah teknis atau prosedur penetapan tersangka kepada Bupati Sitaro. Kalau substansi perkara lainnya tidak kami sampaikan karena itu sudah menyangkut teknis persidangan,” katanya.
Laporan: Redaksi







