Nilkaz.com – KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menetapkan owner Tajak Ramadhan Group (TRG) berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jemaah umroh.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial GM.
Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra menggelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.
Sebelumnya, AN dan GM masih berstatus saksi. Namun, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, dokumen, serta mengumpulkan alat bukti, status keduanya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi yang diduga disertai unsur penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap GM dan AN. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap GM dan AN. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Penyidik kini menyiapkan langkah lanjutan berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka masing-masing GM dan AN serta secara intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra,” tegasnya.
Pihaknya memastikan proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik disebut masih mendalami kemungkinan adanya alat bukti tambahan maupun korban lain yang belum melapor.
“Proses penyidikan akan terus berjalan untuk menambah alat bukti yang sudah ada dalam rangka pemenuhan unsur pasal pidana yang disangkakan serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.
Laporan: Redaksi







