
Nilkaz.com – MANADO – Kuasa hukum Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), CIK, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan lanjutan terhadap CIK di Kantor Kejati Sulut, Rabu (13/5/2026).

Supriadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini kliennya mendapat sekitar 40 pertanyaan dari penyidik dan proses pemeriksaan masih akan kembali dilanjutkan.
“Pemeriksaan hari ini ada sekitar 40 pertanyaan dan akan dilanjutkan lagi,” ujar Supriadi kepada awak media.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk terkait dasar penetapan kerugian negara yang hingga kini dinilai belum jelas.

“Kami dari tim kuasa hukum sudah melakukan pemeriksaan dan penelitian. Ada beberapa hal yang menurut kami harus ditempuh secara hukum, termasuk langkah praperadilan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan kerugian negara seharusnya mengacu pada hasil audit resmi lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Pertanyaannya, angka Rp2,2 miliar itu diambil dari mana? Sampai sekarang itu masih menjadi tanda tanya bagi kami,” tegasnya.
Supriadi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara harus berdasarkan actual loss atau kerugian nyata dan riil.

“Dalam regulasi Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa kerugian negara harus nyata dan riil, bukan asumsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, proses audit masih berjalan dan hasil audit final dari BPKP disebut belum diterbitkan.
“Kalau memang hasil audit masih menunggu, lalu dasar penetapan terhadap klien kami ini apa? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” pungkasnya
Laporan: Redaksi







