Kawal Putusan MK, Cipayung Plus Sultra akan Kepung Kantor DPRD dan KPU

oleh -1403 Dilihat
oleh
Kelompok Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Nilkaz.Com, Kendari — Kelompok Cipayung Plus Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gedung DPR dan KPU Sultra, pada Senin (26/08/2024) mendatang.

Kelompok Cipayung tersebut terdiri dari organisasi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Selain itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).

Aksi peringatan darurat ini, dilakukan sebagai bentuk protes RUU Pilkada, sekaligus pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII 2024.

Dalam konferensi pers, Cipayung Plus Sultra menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk menekan DPR RI agar membatalkan pemabahasan revisi RUU Pilkada 2024.

Mereka juga berencana untuk menyampaikan pernyataan sikap secara langsung kepada Pimpinan DPRD dan KPU Sultra.

Ketua Umum DPD IMM Sultra, Alim Amry Nusantara, menerangkan bahwa aksi tersebut dengan maksud untuk mengantisipasi segala potensi buruk yang akan terjadi dalam gejolak politik di Indonesia.

“Kami mendesak DPR RI untuk menghentikan segala bentuk upaya revisi RUU Pilkada dan mendesak KPU RI untuk menerima  keputusan MK Nomor 60 dan 70 serta menetapkan PKPU sebelum masuk 27 Agustus 2024 ,” tegas Alim Amry, di Kendari Sabtu (24/08).

Sekretaris DPD GMNI Sultra, Hasir memandang bahwa putusan MK sudah final dan mengikat secara erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.

Oleh sebab itu, kata Hasir, semua pihak termasuk dalam hal ini DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, maupun masyarakat luas harus mematuhi isi putusan MK tersebut.

“Harusnya tak ada hal urgensi yang mendorong Baleg DPR untuk membahas revisi UU Pilkada tersebut. olehnya itu kami menduga ada skenario untuk manganulir keputusan MK,” ungkapnya.

“Dalam situasi yang mencurigakan DPR seolah-olah bergerak dengan sangat cepat untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional 2024,” sambungnya.

Ketua EW LMND Sultra, Halim berharap persatuan seluruh elemen gerakan di Sultra untuk mengawal persoalan-persoalan rakyat, apalagi pada situasi genting yang dihadapi saat ini.

“Gerakan mahasiswa haruslah berdasarkan pada kesadaran moral untuk memastikan api perlawanan rakyat di Sultra terus menyalah dan tak pernah padam,” harapnya.

Sementara itu, Ketua PW KAMMI Sultra, Sumarno mendesak KPU RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal pencalonan dan ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.

“Apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK nomor 60 dan 70, maka Pilkada dianggap inkonstitusional,” kata Sumarno.

Ketua Badko HMI MPO Sultra, Ahmad Sirajuddin mempertegas agar Kepolisian dapat bertindak lebih humanis dan tidak memancing amarah peserta unjuk rasa.

“Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam melaksanakan tugas Kepolisian dapat dipegang teguh,” tutur Ahmad.

Dilanjutkan Ketua PMKRI Sultra, Fandi Ferdinandus menegaskan, Dinamika Politik dalam ajang Pilkada tahun 2024 merupakan bentuk nyata bahwa Indonesia mengalami krisis konstitusi akibat dari pembangkangan DPR-RI yang secara arogan dan vulgar telah menunjukan diri mereka pengkhianatan terhadap Konstitusi.

“Maka apabila suara aspirasi kelompok cipayung tidak diindahkan, nafas perjuangan ini tidak akan pernah padam, kami akan terus melawan sampai ke proses hukum lebih lanjut,” ucap Fandi.

Terakhir, Ketua GMKI Sultra Yozua mengajak mahasiswa di Kota Kendari untuk sama-sama turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan dan akan mengepung Kantor DPRD dan KPU Sultra.

“Kami meminta DPR RI untuk menghormati keputusan MK yang sudah ikrar,” pungkas Yozua.

Berikut Tuntuttan Kelompok Cipayung Plus Sultra:

1. Mendesak DPR RI untuk menghentikan segala bentuk Upaya Revisi UU Pilkada

2. Mendesak KPU untuk segera membuat PKPU pilkada 2024 berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 demi tegaknya Demokrasi

3. Apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024,maka Pilkada dianggap inkonstitusional (tidak sah)

4. Apabila beberapa point tuntutan yang kami sampaikan tidak diindahkan ,maka dengan ini kami tegaskan, kami dari Cipayung Plus Sultra akan mengawal tuntutan kami sampai ke proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Kariadi MR

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *