Hina Suku Muna, Masayarakat Resmi Laporkan Pemilik Akun FB Aldi di Polda Sultra

oleh -3455 Dilihat
oleh
Aliansi masyarakat Muna, melakukan demonstrasi di depan Kantor Polda Sultra, Kamis (08/06/2023).

Nilkaz.com, Kendari — Isu penghinaan terhadap suku Muna yang dilakukan oleh salah seorang bernama Aldi-Aldi melalui grup facebook memantik reaksi keras warga Muna.

Postingan akun bernama Aldi di grup facebook pada 7 Juni 2023, dinilai telah melakukan penghinaan dan kebencian terhadap warga suku Muna.

“Berdasarkan penelitian masyarakat pulau Muna, berawal dari para budak yang diperkerjakan oleh para bangsawan kerajaan di masa lampau,” tulis akun Aldi dalam grup fecebook ombana Wulu yang beranggotakan 2918.

Menanggapi hal itu, ratusan yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Muna melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (08/06/2023).

Warga Muna La Ode Muhram SH, mengatakan bahwa masyarakat Muna saat ini sudah melapor secara resmi di kantor Polda Sultra. Perbuatan Aldi sangat merendahkan martabat masyarakat Muna, yang selama ini dikenal sebagai, masyarakat yang hidup rukun dan damai serta mencintai kebhinekaan di Indonesia.

“Semoga dengan adanya laporan ini, untuk ditindaklanjuti secara responsif dan sigap oleh Polda Sultra,” ucapnya.

Ia berharap masalah itu bisa segera tuntas agar tidak menimbulkan gejolak.

“Kami meminta kepada Polda Sultra untuk menangkap pelaku penghinaan suku Muna itu,” tegasnya.

Menurutnya kasus ini adalah dugaan pidana di Bidang ITE dan sangat jelas melanggar ketentuan perundang-undangan No. 11 Tahun 2016 Pasal 28.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan iformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan induvidu atau kelompok masyarakat kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan penjara 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” urainya.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Sultra, Hendarwan menyaksikan yang kasus ini, sehingga hari ini menjadi titik klimaks aksi spontanitas teman- teman secara sukarela tanpa dimobilisasi hadir di pertigaan kampus, untuk bersama – sama melaporkan kasus penghinaan di Polda Sultra.

“Sekali lagi kasus ini adalah hinaan terhadap suku Muna, berkali-kali terjadi ya, untuk laporannya kami sudah menyiapkan bukti yang cukup kuat dan kami peratanyakan soal hasil penelitiannya dari mana,” ucap Hendarwan kepada awak media.

Dia mengimbau kepada semua pihak agar saling menjaga dan merawat kebinekaan kesatuan Republik Indonesia (RI) dan kejadian ini tidak terulang lagi, apalagi berbau SARA yang dapat menimbulkan perpecahan antarsuku.

Saat dimintai keteranganya, Polda Sultra melalui reserse kriminal khusus (Diterkrimsus) Asrudin, mengaku telah menerima laporan masyarakat Muna terkait dugaan penghinaan Suku Muna.

“Kejadian ini kami sudah profiling (menangkap seluruh informasi publik) dan sudah di cek pemilik akun tersebut sejak tadi malam jam 11.00 Wita dan postingan akun tersebut hilang saat di searching pada jam 24.00 (malam),” ungkapnya.

“Kami akan lakukan suatu proses dan berkoodirnasi dengan dinas Kominfo dan Facebook dari meta. Surat laporanya itu sudah kami kirimkan tadi pagi, tinggal menunggu balasan dari mereka, untuk menunjukan dimana lokasi akun tersebut,” sambungnya.

Dia menambahkan, terkait masalah grup Ombana Wulu. Adminnya akan dipanggil sebagai saksi untuk menanyakan akun tersebut diketahui atau tidak.

“InsyAllah kami berusaha semaksimal mungkin, untuk melakukan profiling terkait perbuatanya sudah diketahui, tinggal posisi orangnya karena agak susah akun tersebut sudah terhapus, nanti kita koordinasi dulu sama Kominfo, karena biasa Kominfo yang membantu kami untuk mencari soal itu,” tutupnya.

Penulis: Redix

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *