Nilkaz.com, Kendari — Personil satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari telah mengamankan sebuah mobil minibus, yang bermuatan 15 jergen Bahan Bakar Minyak (BBM) tepatnya di Jalan R.Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kota Kendari, (23/1/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi berdasarkan keterangan tertulisnya, bahwa saat personil Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli pihaknya berhasil mengamankan sebuah minibus merek Wuling yang menyelundupkan BBM.
“Saat kendaraan tersebut berhenti dan di lakukan pemeriksaan muatan sehingga di temukan sedang memuat belasan jergen yang berisikan BBM Jenis Pertalite dengan tidak memiliki izin yang syah. BBM tersebut adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan oleh Pemerintah.
Berdasarkan keterangan Tersangka dan Saksi, sebelumnya Tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan akan di bawah ke Kabupaten Konawe Utara,”jelasnya.
Polisi mengamankan AL (27) yang di tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana Migas sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU RI nomor 55 Tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (ancaman 6 tahun kurungan). (Nz)