Nilkaz.com, Kendari — Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari berhasil meringkus 2 pelaku inisial A(23) dan T(24) yang melakukan tindakan pidana pembusuran, Selasa (23/1/2024)
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan pembusuran terhadap 3 orang korban ditempat yang berbeda-beda.
Dikatakannya, aksi pertama terjadi di Jalan Budi Utomo pada tanggal 3 Desember 2023, diketahui korban bernama Evan Hidayat, busur mengenai pada bagian paha sebelah kanan.
“Awalnya korban bersama rekan-rekanya sedang nongkrong di Bengkel Tipal Motor, kemudian tersangka bersama rekan-rekannnya mengendarai sepeda motor (sekitar 20 orang) melintas depan korban dan tiba-tiba korban menjerit karena terkena busur yang dilakukan oleh tersangka A yang dibonceng oleh tersangka T setelah itu kedua tersangka mempercepat kendaraannya dan menghilang,”ungakap AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut, aksi keduanya berulang pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 01.20 saat korban Muhammad Rasya bersama rekannya melintas di Jalan Gunung Meluhu.
“Korban dari Jalan Perkuburan berboncengan dengan rekannya untuk mencari makan dengan melewati jalan Jalan Gunung Meluhu dalam, selanjutnya Korban keluar dari Jalan tersebut dan melihat sekelompok pengendara sepeda motor yang tidak dikenali berada di depan gerbang jalan tersebut, saat melintas kelompok tersangka meneriaki korban dan sontak Korban dan rekannya melajukan kendaraannya namun kelompok tersangka mengejar sambil melepaskan busur dan mengenai tubuh korban (Busur tertancap pada bagian punggung),”jelas Fitrayadi.
Beruntun, kedua tersangka berulah bersama rekan-rekan kelompoknya saat melarikan diri, tersangka kembali melepaskan mata busur hjngga mengenai seseorang yang sedang ngobrol dengan temannya.
“Setelah tersanga melakukan pembusuran sebagaimana pada korban di TKP kedua, tersangka dan kelompoknya melarikan diri dan saat melajukan kendaraannya, tersangka kembali melepaskan mata Busur dan mengenai korban yang sedang berbincengan dengan rekannya,” beber Fitrayadi.
Akibat dari perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Nz)