Polsek Poasia Berhasil Tangkap 7 Pelaku Sindikat Curanmor

oleh -62 Dilihat
oleh

Nilkaz.com, Kendari — Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia menangkap 7 orang pelaku yang merupakan sindikat Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita puluhan barang bukti motor yang merupakan hasil curian oleh para pelaku.

“Alhamdulillah berhasil kami amankan 24 kendaraan dari tujuh orang tersangka,” kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa dalam konferensi pers di Mapolsek Poasia Selasa, 28 November 2023.

Dikatakannya, ketujuh pelaku yang berhasil di tangkap yakni berinisial Y(26), A (21), I (25), AT (23), AP (20), B dan AF, ketujuhnya berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda.

AKBP Saiful Mustofa menerangkan, yang pertama kali diamankan adalah pelaku Y dan A, keduanya diamankan berdasarkan adanya laporan kecurian sepeda motor di Jalan Banteng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“Kedua pelaku diamankan pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITa dengan barang bukti diamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih,” ujar Wakapolresta Kendari.

Setelah melakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial I, AT dan AP di sebuah rumah kost.

“Ketiganya diamankan di kost orange lorong Kemuning, Kelurahan Watu-watu Kemaraya Kendari Barat Kota Kendari,” lanjutnya.

Tidak hanya berhenti sampai disitu ia mengatakan, personel Polsek Poasia terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial B dan AF serta mengamankan 24 kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.

“Tentunya kasus ini masih kembangkan untuk mengungkapkan barang bukti lainnya,” katanya.

Ketgam : 24 Buah Motor, Barang Bukti Yang Ditemukan Dari Tangan Pelaku. (Foto Istimewa)

Saiful menambahkan dari ketujuh pelaku tersebut dua pelaku merupakan seorang residivis pelaku curanmor.

“Dari para tersangka ada residivis berinisial Y dan AF. Ini juga sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan Ke-4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Red

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *