Nilkaz.com, Kendari — Seorang lelaki inisial A (46) ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,”kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (5/12/2023).
AKP Fitrayadi mengungkapkan, perbuatan bejat tersangka berlangsung sudah cukup lama, berawal saat tahun 2021 lalu, saat itu korban masih duduk dibangku SMP.
“Pertama kali tersangka menyetubuhi Korban awalnya sekitar tahun 2021 saat korban masih kelas 2 SMP, korban di ajak berhubungan badan oleh tersangka namun korban menolak,” ungkapnya.
Akan tetapi perbuatan keji tersangka tidak berhenti sampai disitu ia memaksa korban dengan cara mengancam dan melakukan kekerasan sehingga membuat korban tidak berdaya, perbuatan bejatnya itu dilakukannya berulangkali dan terakhir pada tanggal 4 Desember 2023.
“Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibunya namun korban memberontak dan memukul tersangka, namun karena kekuatan tersangka lebih besar dari korban sehingga korban tidak berdaya dan akhirnya disetubuhi, sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali,” jelas AKP Fitrayadi.
Dikatakannya, aksi bejat tersangka dilakukanya saat ibu korban tidak berada dirumah. Saat ibu korban mengetahui hal tersebut langsung melaporkannya pada pihak Kepolisian. Red