Dugaan Tipikor Eks Kades Tanjung Laimeo, DPD LIN Sultra Sesalkan Kinerja Inspektorat Konut Yang Lambat

oleh -79 Dilihat
oleh

Nilkaz.com, Konawe — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara Provinsi Sulawesi Tenggara (LIN Sultra) sesalkan kinerja pihak Inspektorat Konawe Utara (Konut) yang terkesan memperhambat proses hukum atas Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tanjung Laimeo, Kecamatan Sawa.

Adyansyah selaku Ketua DPD LIN Sultra sangat sesalkan kinerja Inspektorat Konut yang lambat laun dalam mengusut dugaan Tipikor oknum Kades Tanjung Laimeo.

“Bagaimana tidak, laporan Lembaga Investigasi Negara ke Kejari Konawe pada bulan Maret lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak dijalankan secara profesional, padahal pihak Kejari Konawe rekomendasikan kepada Inspektorat Konawe Utara untuk melakukan Pensus,”kata Adyansyah, Selasa (12/12/2023).

Lebih lanjut, setelah selesai dilakukan Pensus dan sudah memasuki 3 bulan namun hingga saat ini Inspektorat Konut belum melimpahkan berkas hasil Pensus ke Kejari Konawe.

“Ini sangat tidak profesional,”ucap Adyansyah dengan nada keras.

Disampaikannya, setelah pihaknya melakukan konfirmasi pada Inspektorat Konut tepatnya Kamis 7 Desember 2023, didalam ruangannya Inspektur Arjuna mengatakan hasil Pensus sebesar 400.000.000 Juta lebih, sebagaian sudah dikembalikan dan yang belum dikembalikan sebesar 193.000.000 Juta Rupiah.

Akan tetapi hal ini tidak senada dengan Kepala Inspektur Daerah, setelah dikonfirmasi kembali oleh Pihak LIN Sultra melalui via telepon.

“Temuan hasil Pensus sebesar 95.000.000 Juta Rupiah dan sudah dikembalikan ke kas desa,” kata Kepala Inspektur Daerah Konut.

Adyansyah curiga dengan kinerja Inspektorat Konut, karena adanya pandangan yang berbeda dan hasil Pensus tidak diserahkan ke Kejari Konawe.

“Ini sangat miris cara kerja mereka dan tentu harus bertanggung jawab,”ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelum di Pensus oleh pihak Inspektorat Konut, tim Tipikor Polres Konut juga telah melakukan penyelidikan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui pembangunan beronjong dan ditemukan kerugian negara sebesar 94.000.000 Juta.

Ketua DPD LIN Sultra itu juga meminta agar Inspektorat Konut memberikan hasil klarifikasi yang jelas, jika hal tersebut tidak terealisasikan maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kejari Konawe.

“Saya sampaikan kepada kepada pihak kejari agar segera memberikan klarifikasi yang jelas terkait laporan kami, kalau laporan kami hanya disimpan didalam kolom meja maka yakin dan percaya kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kejari Konawe, dan tentu hal ini sudah kami laporkan ke DPP LIN Pusat agar di presurt sampai tuntas,” tegasnya.

Akan tetapi jika dua instansi pemerintahan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, maka kuat dugaan Adyansyah bahwa ada permainan kongkalikong.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Inspektorat dan Kejari terkait laporan kami maka kamipun tidak akan berdiam diri, ini merupakan kesalahan fatal pihak mereka, dan besar dugaan kami ada kongkalikong dan kepentingan lain dalam kasus ini,”tutup Adyansyah. Red

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *