Nilkaz.com, Kendari — Tiga orang pelaku pembusuran terhadap seorang pemuda benama Fayyadh (15) di Jalan Malik Raya kini berhasil ditangkap oleh Buser 77 Satreskrim bersama Unitkam Satintel Polresta Kendari.
Diketahui 3 orang pelaku tersebut adalah MS (15) yang berperan sebagai penarik busur, FA (15) bantu membonceng penarik busur, dan MFHP (15) pemberi busur.
Ketiga orang tersangka tersebut berhasil ditangkap di Jalan DR.Soetomo, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan kronologi terjadinya pembusuran tersebut.
“Awalnya tersangka mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya. Tersangka di bonceng oleh FA dan tanpa sepengetahuan FA tiba-tiba tepatnya di Jalan Malik Raya 1, tersangka mengeluarkan ketapel dan mata busur kemudian tersangka melepas dan mengarahkan busur tersebut dan mengenai sebelah kanan pantat Korban,” jelas AKP Fitrayadi berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, motif dari pembusuran tersebut karena dendam, teman kelompok korban pernah mengucapkan bahasa yang kurang sopan terhadap pelaku.
“Dendam kepada salah satu kelompok korban, karena pernah mengeluarkan kata tidak senonoh kepada tersangka,” ungkapnya.
Dari perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP (2 tahun 8 bulan kurungan badan). Red