Dantau GPM Sultra Peringatkan Bawaslu dan KPU, Dugaan Dana Ilegal Mengalir di Partai Politik

oleh -146 Dilihat
Abdul Rachman Rika Koordinator Wilayah Dantau Gerakan Pemuda Marhaenisme Sultra. Foto: Fala

Nilkaz.com, Kendari – Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenisme Sulawesi Tenggara (Sultra) peringatkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra terkait ucapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana ilegal Gren Finansial Crime (GFC) saat rapat kerja di Komisi III DPR RI.

Terkait dengan temuan ini, Koordinator Wilayah Dantau GPM Sultra Abdul Rachman Rika mengatakan aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu.

“Dana ilegal tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye. Kami khawatir justru dana ini yang lebih dominan merusak kualitas demokrasi kita melalui beberapa tindakan pragmatis seperti money politik,” ungkapnya saat dikonfirmasi di salah satu Warung Kopi, Kota Kendari 18 Februari 2023

Menurut Rachman beberapa modus kontestan pemilu berkaitan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

“Penerimaan dana kampanye yang dibatasi menjadikan beberapa pihak melakukan sumbangan dana kampanye dengan memecah-mecah transaksi sumbangan berupa perorangan sehingga nampak tidak melebihi batas” ujarnya.

Tambah Rachman, modus lain yang digunakan dengan menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan melewati RKDK. Ada juga penyumbang dana menyerahkan uang secara tunai kepada kontestan pemilu sehingga profil penyumbang tidak bisa diidentifikasi.

“Kadang juga memanfaatkan rekening lainnya yang tidak terdaftar sebagai RKDK, seperti rekening keluarga atau kerabat lainnya tetapi digunakan untuk menampung dan menggunakan dana. Hal ini digunakan sebagai tempat penampungan dana kampanye dan kamuflase transaksi,” kata Rachman

Rachman berharap lembaga KPU maupun Bawaslu bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memantau dana partai dan dana dengan tujuan pemilu. Selain itu, Akuntan Publik yang ditunjuk KPU untuk melakukan audit dana kampanye melakukan konfirmasi positif dan konfirmasi negatif dengan melibatkan seluruh stakeholder.

“Kita suport bersama lembaga penyelenggara pemilu. Sepanjang Bawaslu & KPU buka diri maka keterlibatan masyarakat luas dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas akan tercipta,” Pungkasnya.

Laporan: Fala
Editor: Jabar

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *