Opini: Impunitas Dirawat, Sedarah Merangkak Dalam Ketidakpastian

oleh -50 Dilihat
oleh
Endang Yulidah, ibunda alm. Yusuf Kardawi menangis di depan Mapolda Sultra saat penutupan Aksi September Hitam.

Oleh: La Ode Muhammad Safaat
(Ruang Sipil)

Nilkaz.com, Kendari – Tragedi September Berdarah (Sedarah) menjadi bukti bahwa Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) ibarat perahu yang berlayar tanpa arah.

Penulis bukan ingin membuka luka lama yang dapat menambah air mata, tapi negara ini harus hidup dengan pengakuan dosa dan pengungkapan fakta. Ungkapan rasa bersalah tidak cukup tanpa adanya pelaku, karena tanpa adanya pelaku berati negara ini coba melanggengkan impunitas.

Bangsa ini sudah terlampau bosan dengan permintaan maaf. Faktanya kata maaf justru menciptakan orde baru dan reformasi yang dikorupsi. Dari pembunuhan, penculikan, kriminalisasi hingga pembungkaman menjadi bukti bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja.

Yusuf Kardawi (19), seorang mahasiswa Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo harus menjadi tumbal atas  ketidakpatuhan negara terhadap konstitusi pada 26 September 2019 silam.

Setelah Yusuf dinyatakan tidak bernyawa, Plt Direktur RSU Bahteramas, dr Sjarif Subijakto mengatakan Yusuf tewas setelah mengalami pendarahan hebat diarea kepalanya. Namun terkait penyebab pendarahan tersebut hingga saat ini masih menjadi misteri.

Pada peringatan tiga tahun Tragedi 26 September, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol I Wayan  Riko Setiawan Menyampaikan, penyebab kematian dan pembunuhan Yusuf masih belum dapat terpecahkan, disebabkan kurangnya alat bukti.

Penulis mengutip pernyataan Direskrimum Polda Sultra secara langsung, dikatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, namun dari saksi-saksi tersebut bukanlah yang melihat kejadian yang menyebabkan Yusuf terluka hingga meninggal dunia. Hal lain yang menyebabkan kasus ini masih gelap karena pihak keluarga belum mengizinkan dilakukannya autopsi.

Mengingat kematian Yusuf masuk dalam kategori tidak wajar, autopsi menjadi hal terpenting untuk mengetahui penyebab kematiannya. Dalam Pasal 134 KHUP, autopsi sangat diperlukan untuk dijadikan sumber pembuktian.

Dalam investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diduga kuat Yusuf tewas bukan karena terkena timah panas saja, melainkan Yusuf juga menjadi korban tindak kekerasan menggunakan tongkat dari salah seorang aparat saat Yusuf sudah terkapar tak berdaya.

Hasil investigasi KontraS berbanding terbalik dengan pernyataan Dir Krimum Polda Sultra. Atas dasar itulah publik bertanya-tanya, apakah KontraS membeberkan informasi bohong atau Polda Sultra belum sepenuhnya memeriksa saksi.

Pada Agustus 2022, Ruang Sipil menyambangi Polda Sultra untuk merekomendasikan saksi yang melihat saat Yusuf menjadi korban tindak kekerasan. Saksi berinisial D tersebut mengatakan, salah seorang polisi sempat melayangkan tongkatnya kearah Yusuf. Namun saat Ruang Sipil mengkonfirmasi saksi tersebut, ternyata penyidik belum juga melakukan pemeriksaan.

Sikap buruk penegak hukum terhadap kasus Yusuf juga dibuktikan saat KontraS melayangkan surat keterbukaan informasi publik terhadap Polda Sultra pada 17 September 2021 silam. Melalui Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, kasus Yusuf termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakkan hukum.

Saat ini penegak hukum tengah kesulitan untuk mengembangkan kasus kematian Yusuf, namun ketika KontraS mencoba untuk membantu, kepolisian justru tidak memberikan akses informasi.

Apakah KontraS akan menjadi penghambat, atau memang penegak hukum tidak menginginkan kasus Yusuf menemukan secercah harapan. Silahkan publik menilai, keadilan harus tumbuh dalam alam demokrasi.

 

Laporan: Redaksi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *