Aksi Demontrasi Gempur Sultra Desak Dinas ESDM Lakukan Pemeriksaan Pada PT Hoffmen Energi Perkasa

oleh -119 Dilihat
oleh

Nilkaz.com, Kendari — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (21/01/2024).

Dalam aksi tersebut Gempur Sultra menuntut Dinas ESDM Sultra untuk memeriksa PT Hoffmen Energi Perkasa yang telah melakukan begitu banyak pelanggaran.

Jendral lapangangan (Jenlap) Sawal Patatiangkatino dalam orasinya menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 PT.Hoffmen Energi Perkasa yang bergerak pada penambangan batu gamping telah melakukan penambangan tanpa dikantongi surat perizinan, parahnya hal tersebut berlanjut sampai dengan 2023.

“Perlu saya sampaikan pada saudara-saudara sekalian terkhusus pada pihak ESDM bahwa ada salah satu tambang di Kabupaten Konawe Selatan sana tepatnya di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara telah melakukan penambangan secara ilegal, karena kuat dugaan kami sebut saja PT.Hoffmen Energi Perkasa telah melakukan penambangan tetapi tidak memiliki RKAB sejak 2022, nah sementara pada Tahun 2023 selama periode Januari-November itu juga melakukan penambangan tanpa adanya RKAB,”kata Sawal.

Tidak sampai disitu, Ketua Gempur Sultra itu mengungkapkan bahwa PT Hoffmen Energi Perkasan ini juga telah melakukan peledakan tanpa adanya RKAB.

“Tentunya para mafia tambang ini sudah melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),”ujarnya.

Lebih lanjut, Sawal juga mengungkapkan adanya penimbunan laut untuk Pelabuhan Industri sudah lebihi ukuran standar, bahkan warga juga keluhkan dampak aktivitas reklamasi oleh PT Hoffmen Energi Perkasa.

“Jadi pelabuhan jetty di PT Hoffmen itu kuat dugaan kami juga tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),”ucapnya.

“Banyak dari warga Desa Wawatu itu mengeluh persoalan dampak dari aktivitas perusahaan tersebut, bahkan mereka para nelayan mencari ikan cukup jauh dari kampungnya, karena dampak dari reklamasi sudah mencemari laut di wilayah tersebut,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris mengakui bahwa PT Hoffmen Energi Perkasa ini pada tahun 2022 tidak memiliki RKAB.

“Kalau kejadian di 2022 yang tidak ada RKAB kitakan sudah beri teguran ke mereka kita sudah panggil klarifikasi, tidak boleh melakukan kegiatan tanpa melakukan RKAB tetapi bersamaan dengan itu kami juga di Periksa Kejati 2022 dan 2023,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan aksi demontrasi yang dilakukan Gempur Sultra, Hasbullah akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi.

“Kita mau klarifikasi dulu, sebelum memberikan sanksi pada pemegang IUP kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Redaksi)

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *