Nilkaz.com, Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Baubau yang dinilai menciderai Perjanjian Kerjasama
(PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik.
Tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan bentuk kriminalisasi serta ancaman kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.
Kordiv Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menegaskan, pemanggilan 2 jurnalis atas dasar UU ITE membuktikan bahwa Polres Baubau tidak paham tentang jurnalis dalam melakukan kerja-kerjanya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Polres Baubau memanggil 2 jurnalis Tribunnews Sultra dengan alasan hanya untuk berduskusi, menurut kami sangat tidak masuk akal. Sebab, Polres Baubau telah mengeluarkan panggilan resmi untuk permintaan keterangan dalam UU ITE,” ucap Kasman.
Menurutnya, beberapa hal tersebut menjadi bukti nyata ketidakprofesionalan polisi dalam rangka menjalankan tugas.
“Seluruh sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan malah digiring ke UU ITE,” tegasnya.
Untuk itu, AJI Kendari menyatakan sikap:
1. Meminta Kapolda Sultra memanggil Kapolres Baubau, untuk melakukan evaluasi kinerja dan pembinaan. Karena atas tindakannya dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers di Sultra.
2. Meminta Kapolda Sultra memerintahkan Propam agar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Baubau.
3. Meminta polisi menolak seluruh laporan sengketa produk jurnalistik, karena sengketa produk jurnalis diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.
4. Mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan menghormati kebebaaan pers sebagai bagian integral dari demokrasi yang sehat.
Laporan: Once