Nilkaz.Com Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyita uang sebanyak Rp 79 Miliar.
Penyitaan itu hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk. Di blok mandiodo Konawe Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sutra, Patris Yusrian Jaya mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Tbk.
“Hasil pertambangan ore nikel pada di blok mandiodo Konut, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp. 79.088.636.828 dengan berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023).
Patris menerangkan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,” ucapnya.
Disamping itu, Kejati sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di blok mandiodo. Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini.
“Kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya.
Laporan: Kariadi