Nilkaz.Com Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyita uang sebanyak Rp 79 Miliar. Penyitaan itu hasil dari
Tag: Sita Uang Senilai 79 Miliar Hasil Korupsi di WIUP PT Antam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.