Warga Kecam Oknum Penyegelan Kantor Desa Kapoposang Bali dan Dukung APH Usut Pelaku

oleh -91 Dilihat
oleh
Ratusan Warga Pulau Kapoposang Bali melakukan aksi damai.

Nilkaz.Com, Pangkep — Ratusan Warga menggelar aksi damai dan mengecam oknum pelaku penyegelan Kantor Desa Pulau Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tindakan penyegelan kantor desa tersebut Diduga kuat sebagai imbas putusan PTUN yang membuat gaduh ditengah masyarakat.

Salah satu massa aksi, Hartono mengecam oknum yang mengatasnamakan masyarakat Kapoposang Bali melakukan tindakan tidak terpuji bahkan terindikasi menjadi tindakan pidana.

“Kami secara tegas mengecam oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kapoposang Bali yang kemudian menyegel kantor Desa,” tandasnya, Selasa (7/9/2024).

Kantor Desa ini, kata Hartono, merupakan pusat pelayanan masyarakat untuk kepentingan umum.

“Jadi tidak bisa dibenarkan adanya tindakan penyegelan kantor desa tersebut,” kata Hartono.

Di tempat yang sama, Maswin tokoh pemuda Desa Kapoposang Bali, pihaknya mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut oknum pelaku penyegel Kantor Desa Kapoposang Bali.

“Kami mendukung APH untuk mengusut tuntas oknum pelaku penyegelan kantor ini,” ucapnya.

Maswin juga menilai tindakan penyegelan kantor ini sudah tidak ada lagi kaitannya dengan isu yang pernah berkembang mengenai imbas tuntutan pelaksanaan Putusan PTUN yang memerintahkan pengangkatan calon Kades Kapoposang Bali yang secara terang kalah dalam pilkades.

“Jadi kita juga sudah berkoordinasi ke Pemda Pangkep, terkait pelaksanaan putusan PTUN hanya bisa menunjuk Penjabat Kepala Desa,” tutur Maswin.

“Karena kalau melantik Kandidat kalah dalam Pilkades itu diluar kewenangan Pemda. Apabila dipaksakan maka Pemda Melanggar hukum,” sambungnya.

Terlihat aksi damai ini diikuti ratusan warga desa tersebut dengan membentangkan spanduk dukungan kepada Pemda Pangkep untuk menolak mengeksekusi putusan PTUN yang bertentangan Undang-undang. (Red).

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *