Soal Pemusnahan Kosmetik, RDP Masyarakat dan BPOM Kendari Tak Temui Titik Terang

oleh -34 Dilihat
oleh
Suasana rapat dengar pendapat di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Selasa (20/06/2023). Foto: Ist

Nilkaz.com, Kendari — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait adanya dugaan BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Agenda tersebut berlansung di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Selasa (20/06/2023).

RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Sudirman dan Ketua Komisi IV DPRD Heri Asiku, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala Badan POM.

Dalam RDP tersebut koalisi masyarakat menggugat menyampaikan bahwa kinerja pegawainya yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak SOP dalam melakukan penyitaan dan pemusnahan beberapa kosmetik pada salasatu salon kecantikan di Kota Kendari.

Jenderal lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, Karmin meminta tuntutan saat aksi demonstrasi supaya direalisasikan. Karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM Kota tidak sesuai SOP.

Hasil keputusan RDP hari ini belum mencapai keputusan sesuai tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat. Dengan tidak adanya titik terang RDP, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.

“Ingat, jika dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,” tegas Karmin.

Sementara itu, Kepala BPOM Kota Kendari, Riyanto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM.

“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” ucapnya.

Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, Siti menyampaikan bahwa apapun pelaksanan pengawasan BPOM Kendari berkoordinasi dulu dengan Disperindag.

“BPOM Kendari seharusnya koordinasi dulu dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sultra, karena itu merupakan bagian dari wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Wakil ketua komisi IV Sudirman, saat memimpin RPD mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.

“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD,” ucapnya.

Diketahui, RDP yang digelar hari ini tidak menuai titik terang, dan akan diagendakan akan digelar RDP berikutnya.

BPOM Kota Kendari sebelumnya telah dilakukan aksi unjuk rasa pada Jumat 16 Juni lalu terkait dugaan pelanggaran melaksanakan tugas yang non prosedural.

Reporter: Kariadi

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *