Sidang Perkara Korupsi Pertambangan, PN Kendari Minta Hadirkan Artis Celine Evangelista

oleh -60 Dilihat
oleh
Ketgam: Suasana Persidangan Perkara Korupsi Pertambangan di PN Kendari (kiri)dan Artis Celine Evangelista (kanan)

Nilkaz.Com, KendariPengadilan negeri Kendari gelar sidang kasus dugaan perintangan dalam penyelidikan kasus perkara dugaan korupsi blok mandiodo Kabupaten Konawe Utara. Rabu (18/10/2023).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan menghadirkan empat orang saksi, diantaranya tiga penyidik Kejati dan Jeklin yang merupakan istri tersangka AA.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apa tanggapannya atas kesaksisan salah satu saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa Amel mengatakan dirinya hanya menerima uang sebesar Rp4 miliar bukan Rp7 miliar ataupun Rp 10 miliar.

Dana Rp4 miliar tersebut, kata Amel kepada majelis hakim telah ia bagi-bagi ke beberapa pihak, diantaranya dua teman Istri AA Jeklin yaitu Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocha masing-masing Rp 500 juta, Artis Celine Evangelista Rp 500 juta dan sisanya Rp1 miliar digunakan Amel untuk biaya operasional pengacara yang ia rekomendasikan untuk membantu AA dalam kasusnya.

Mejelis Hakim lalu mempertegas apakah Celine yang dimaksud ialah seorang artis, terdakwa Amel menjawab ia Celine Evangelista merupakan seorang artis.

Amel mengatakan alasan dirinya memberikan uang Rp 500 juta kepada Celine Evangelista dikarenakan sepengetaguan Amel, Celine mengenal petinggi Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari meminta JPU untuk menghadirkan tiga orang saksi lainnya yakni, Artis Celine Evangelista, Mugin dan Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocha. (Krd).

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *