Nilkaz.com, Kendari — Seorang lelaki bernama Rajab (42) diamankan Polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis kerambit.
“Memiliki senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).
AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi penangkapan, saat pelaku ke Kantor Pelni Cabang Kendari dengan membawa sajam dan melakukan pengancaman terhadap seorang sekuriti yang sedang piket menjaga keamanan.
“Awalnya pelaku datang ke Kantor Pelni Cabang Kendari dan membuka pintu pagar Kantor Pelni serta mencoret-coret tembok dan mengancam salah seorang sekuriti Pelni dan setelah itu tersangka pergi meninggalkan kantor tersebut menuju warung milik saudari Inna,” jelasnya.
Lanjut Fitrayadi, mengetahui kejadian tersebut Petugas (Polisi) yang ada di tempat Aiptu Iskandar melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
“Barang bukti satu Kerambit dan satu pisau yang di buat dari gunting,”ungkap Fitrayadi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Lembaran Negara (LN) Republik Indonesia (RI) Nomor 78 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara. Nz