Nilkaz.com, Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028.
Pengumuman lima nama calon Anggota KPU Sultra periode 2023-2028 tertuang dalam surat NOMOR 51/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 20 (Dua Puluh) Provinsi Periode 2023 – 2028, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Minggu (20/05/2023).
“Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui,” katanya.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 421 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 20 (Dua Puluh) Provinsi Periode 2023 – 2028, adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, Timsel Calon Anggota KPU Sultra telah menyerahkan 10 nama ke KPU RI, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dan hanya lima nama yang dinyatakan lulus seleksi.
Berikut 5 nama calon Anggota KPU Sultra periode 2023-2028 yang dinyatakan lulus seleksi uji kelayakan dan kepatutan :
1. Amirudin
2. Asril
3. Hazamuddin
4. Muhammad Mu’min Fahimuddin
5. Suprihaty Prawaty Nengtias.
Reporter : Yadin