Nilkaz.com, Kolaka Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara mengamankan 23 orang karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Selasa 27 Desember 2022.
Puluhan karyawan diamankan usai diduga telah menghalang-halangi aktifitas penambangan di Izin Usaha Produksi (IUP) yang diklaim milik PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua.
Sebelumnya, polisi mencabut plang yang didirikan karyawan PT GAN di jalur houling yang dilalui kendaraan PT CSM pukul 16.00 Wita.
Selain itu, posko penjagaan PT GAN juga dibongkar dan diangkut ke Polres Kolut beserta karyawan.
Kapolres Kolut AKBP Moh. Yosa Hadi menjelaskan, penertiban 23 karyawan berdasarkan laporan pihak PT CSM terkait adanya upaya menghalang-halangi di wilayah yang klaim IUP miliknya.
Sebagai penegak hukum, pihaknya mengacu pada yuridis formal yang ada dan diakui pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengeluarkan IUP PT CSM.
“IUP operasi dan masa berlakunya juga aktif hingga saat ini,” tegas Moh Yosa Hadi, Rabu 28 Desember 2022.
Berdasarkan landasan itu, pihaknya sebagai perwakilan dari negara tentunya harus mengamankan apa yang telah dikeluarkan baik terkait perizinan hingga hal-hal terkait kebijakan.
“23 orang kami amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya
Sebagaimana diketahui, saling klaim kepemilikan IUP antara PT CSM dan GAN berlangsung alot sejak beberapa bulan terakhir.
Kedua pihak punya dalih masing-masing hingga aktifitas pertambangan di sekitar Dusun I, Desa Sulaho tersebut kerap memanas.
Reporter : Dika
Editor : Once