Nilkaz.com, Kendari — Tim Buser77 Satreskrim bersama Unitkam Satintel Polresta Kendari berhasil menangkap 2 orang lelaki pelaku tindak pidana pencurian, pada Sabtu (24/12/2023).
Diketahui kedua lelaki tersebut inisial M (41) dan DA (40) yang merupakan mantan seorang residivis kasus serupa.
Awal kedua pelaku menjalankan aksinya pada hari Kamis (21/12) siang, dengan memasuki kompleks perumahan BTN Ceko Blok G Nomor 4, Jalan Tunggala Baito Dalam, Kelurahan Anawai.
“Saat masuk ke perumahan tersebut melihat salah satu rumah di Blok D yang pintunya tidak terkunci dan kemudian keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil TV yang tidak terpasang, kemudian keduanya keluar meninggalkan rumah tersebut,” ungkap AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Senin (25/12/2023).
Dihari yang sama sekitar pukul 16.15 Wita, kedua pelaku kembali beraksi di kompleks perumahan BTN Syahadat Land Blok D Nomor 1 Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu.
“Melakukan pencurian dengan cara memasuki salah satu rumah penduduk yang terlihat jendela terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah, dan keluar melalui jendela, kemudian membuka lemari dalam kamar mengambil tas yang berisikan 1 Notebook dan 7 sarung. Tersangka kemudian meninggalkan perumahan tersebut dan melarikan diri,”lanjut Fitrayadi.
Dikatakannya, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian.
Dari perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kuhp Joncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nz)