Nilkaz.com, Kendari — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan narkotika jenis shabu kurang lebih 1,4 Kg, yang merupakan hasil penindakan periode bulan Oktober – Desember 2023.
Serta ada juga temuan narkotika dengan berat bruto 575 gram, yang terdiri dari pil ekstasi, pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan ganja.
Pada kegiatan pemusnahan ini turut saksikan oleh Kejati Sultra, BNNP Sultra, Kemenkuham Sultra, dan beberapa tamu undangan, yang digelar di Halaman Mapolda Sultra, Kamis (14/12/2023).
Pemusnahan narkotika tersebut menggunakan mesin incenerator milik Balai POM Kendari yang dilakukan langsung oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra Kombes Pol Yun Imanullah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa kegitan pemusnahan barang haram tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun.
“Pemusnahan barang bukti itu juga sudah melalui penetapan hukum tetap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Ia juga menuturkan, pemusnahan ini dilakukan guna untuk menghindari penyalahgunaan narkotika agar tidak kembali beredar di masyarakat.
“Tujuan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di Masyarakat,”tutupnya. Red