Merasa Kesepian, Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Buteng

oleh -312 Dilihat
oleh
Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Mawasangka Tengah mengamankan seorang ayah yang diduga mencabuli dua anak kandungnya.

Nilkaz.Com, Buteng — Entah apa yang ada dipikiran BL (39) hingga tega mencabuli dua anak kandung yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Sosok ayah harusnya bisa melindungi anak-anaknya. Bukannya melindungi, pria berusia 39 tahun ini malah mencabuli darah dagingnya.

Aksi bejat sang ayah terbongkar setelah dua anaknya menceritakan aksi bejat sang ayah kepada bibinya dan meminta untuk menemani melaporkan kelakuan ayah mereka ke Polres Buton Tengah (Buteng).

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buton Tengah AKP Sunarton.

“Iya benar, sudah dilaporkan. Kejadiannya, Minggu 8 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 Wita,” kata Sunarton kepada SultraHits.com, Jumat, 13 Oktober 2023.

Keluarga korban melaporkan ke Polres Buton Tengah, Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.13 Wita. Sebelumnya, dua korban masih mengenakan seragam sekolah didampingi bibinya mendatangi Polsek Mawasangka Tengah melaporkan kekerasan yang dialami dua korban.

“Korban menceritakan bahwa ayahnya telah melakukan kekerasan setiap hari dan melakukan pencabulan,” kata Sunarton menirukan ucapan korban.

Dihadapan polisi, korban juga mengaku bahwa ayahnya sudah sering kali melakukan pencabulan. Bahkan, sang ayah menyampaikan kepada dua anaknya agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, lanjut Sunarton, kakak beradik ini akhirnya menceritakan kepada saudara perempuannya namun sang kakak tidak berani bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka.

“Kemudian, dua korban ini mendatangi rumah bibinya dan meminta kepada suami dari bibi korban untuk menemani melaporkan sang ayah ke Polsek Mawasangka Tengah,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan itu, tim gabungan dari Resmob Satreskrim dan personel Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah diamankan, pelaku digelandang ke Polsek Mawasangka Tengah.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf,” ucapnya.

Pelaku juga mengaku merasa kesepian karena istrinya yang tak lain ibu dari dua korban sudah meninggal dunia kurang lebih tujuh tahun yang lalu.

Saat ini, lanjut Sunarton, pelaku dibawa ke Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan yang lebih lanjut. Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Redaksi.

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *