Lelaki Lansia Dari Konawe Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pencabulan Siswi SD

oleh -50 Dilihat
oleh

Nilkaz.com, Kendari — Seorang lelaki lansia yang berasal dari Konawe ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak siswi SD (Sekolah Dasar).

Diketahui pelaku adalah inisial A (54) bekerja sebagai penjaga kantin salah satu SD di Kecamatan Soropia. Kini pelaku telah diamankan untuk pemerikasaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Hari ini pukul 10.00 Wita kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi berdasarkan keterang tertulisnya, Kamis (30/11/2023).

AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi bejatnya dalam rentan waktu sudah cukup lama dan sudah ada beberapa korban siswi anak SD, dan terakhir menjalankan aksinya pada salah seorang siswi sebut saja Bunga yang pada saat itu korban belanja di kantin milik pelaku, pada hari Sabtu 25 November 2023.

“Korban menuju kantin sekolah milik tersangka dengan tujuan untuk belanja cemilan, setelah membeli cemilan tiba-tiba tersangka menarik tangan kanan korban masuk kembali ke dalam kantin yang di mana pada saat itu situasi kantin masih sunyi dan diduga perbuatan cabulpun terjadi,”jelasnya.

Ia juga mengatakan, setelah mendapat perlakuan tersebut saat pulang dari sekolah korban menceritakan pada orangtuanya, tetangga yang mendengarpun ikut menanyakan pada anak mereka.

“Ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka,” ujarnya.

Dari perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Red

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *