Nilkaz.com, Kendari –
Ketua Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perka pada 8 Mei 2023, setelah proses penyidikan perkara Februari 2023 lalu.
Andi Ady Aksar (AAA)ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT KKP.
“Tersangka satu orang inisial AAA,” ungkap Fitrayadi, saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Kendari, Jumat, 19 Mei 2023.
Terkait kasus ini, pihaknya menemukan 2 alat bukti sejak proses penyidikan dimulai pada Februari 2023 lalu sehingga menetapkan tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi besutan Prabowo Subianto ini belum ditahan. Menurut Fitrayadi, Andi Ady Aksar masih berada di Jakarta.
“Sudah dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, tapi melalui temannya menyampaikan belum bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta,” bebernya.
Penyuduk kembali melayangkan panggilan kedua kepada Andi Ady Aksar untuk menjalani pemeriksaan. Jika tak hadir penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
“Jika kembali tidak hadir atau mangkir, kami akan menerbitkan surat perintah membawa,” tuturnya.
Dugaan kasus penggelapan ini,
Andi Ady Aksar disangkakan melanggar pasal 374 KUHP tenang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara.
Sementara itu, Ketua Gerindra Sultra Andi Ady Aksar saat dikonfirmasi wartawan, belum merespon pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Laporan : Once