Nilkaz.Com, Kendari — Kejaksaan Negeri Konawe berhasil menangkap Direktur Roshini Indonesia, Lily Sami yang telah lama Buron sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lily Sami diamankan setelah melaksanakan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Unaaha pada Senin 9 Oktober 2023.
Kepala seksi Intelijen Ub kasubsi A, Arbin Nu’man SH dalam keterangan resminya mengatakan bahwa DPO atas nama Lily Sami saat ini telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan eksekusi.
DPO atas nama Llly Sami merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2)” sebagaimana dalamn dakwaan Kedua Pasal 299 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31 Maret 2022 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021 serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana dinyatakan sehat, kemudian Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Konawe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marwan Arifin, S.H., M.H. membawa Terpidana LILY SAMI ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus- LH/2022 (krd).