Nilkaz.com Kendari — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 mencapai 1.867.931 Pemilih yang tersebar di 17 kabupaten kota.
Total pemilih tersebut berdasarkan hasil pleno terbuka KPU Sultra rekakapitulasi dan dan penetapan DPT untuk pemilu 2024 tingkat Provinsi Sultra yang di gelar di salah satu hotel Kendari, Kamis (29/06/2023).
Dilansir dari laman Instagram @kpuprovinsisultra jumlah wajib 1.867.931 pilih pada DPT pemilu 2024 terdiri dari 931.298 pemilih laki-laki dan 936.633 pemilih perempuan.
Pada pemilu 2024 mendatang, pemilih di Sultra akan menyalurkan hak suaranya di 8.154 di tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah TPS di 17 kota kabupaten Sultra sebanyak 8.154 unit, tersebar di 221 Kecamatan dan 2.285 desa dan kelurahan.
Dari data pemilu tersebut, juga diketahui sekitar 15.660 atau 0,84 % wajib pilih merupakan pemilih penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas terdiri dari 6.654 pemilih cacat fisik, 3,502 pemilih cacat mental, 2.278 pemilih tuna netra, 1.920 pemilih tuna wicara, 1.017 pemilih tuna rungu dan 739 pemilih cacat intelektual.
Proses penetapan jumlah DPT Sultra ini berdasarakan hasil penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten/Kota dimana masyarakat atau pemilih yang telah memiliki hak pilih, nantinya akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
Redaksi.