HMI Komisariat UMK Laporkan Kesbangpol Sultra Terkait Dugaan Korupsi SPPD

oleh -114 Dilihat
oleh
Ketgam : Juraidin Menyetor Surat Pelaporan Kepada Pihak Kejati Sultra.

Nilkaz.com, Kendari — HMI Komisariat Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan kajian HMI Komisariat UMK, dugaan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh Kesbangpol sudah berjalan selama 3 bulan, mulai dari bulan Maret hingga samapai dengan Mei 2023.

Dengan modus operandi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, hal tersebut diungkapkan oleh Juraidin, selaku Ketua HMI Komisariat UMK.

“Pada bulan Maret Kepala Badan Kesbangpol Sultra telah mengeluarkan surat perintah tugas nomor 90/40 yang menurut pengkajian kami bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 7/kmk.2/2003 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap,”bebernya.

“Kemudian di bulan Mei Kepala Badan Kesbangpol mengeluarkan surat perintah tugas nomor 90/120 yang juga menurut kajian kami bertentangan dengan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7/kmk.2/2023 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap,”sambungnya.

Sebagai seorang sarjana hukum tentunya Juraidin memiliki wawasan yang begitu mentereng, apalagi berbicara regulasi atau aturan dasar hukum, Dia sangat paham.

Bahkan ada beberapa hasil kajian yang menurutnya sering terjadi dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kesbangpol Sultra, akan tetapi Juraidin fokus mengusut dugaan tindak pidana SPPD Fiktif.

“Masih banyak lagi dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Kesbangpol Sultra namun kami masih fokus mengawal kasus dugaan tindak pidana SPPD fiktif,”tuturnya.

Serta ditegaskannya bahwa upaya pelaporan ini dilakukannya sebagai bentuk realisasi dari komitmen keumatan dan kebangsaan yang tertanam di dalam tubuh Himpunan Mahasiswa Islam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi kepada pihak Kejati Sultra.

Reporter : Azam Barakati

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *