Dukung Putusan MK, IMM Sultra Desak KPU Terbitkan PKPU

oleh -221 Dilihat
oleh
Ketgam: IMM Sultra demo ‘Peringatan Darurat’ yang dihelat di Kantor KPU Sultra.

Nilkaz.Com, Kendari — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan tuntutan penolakan revisi RUU Pikada 2024 yang semakin bergejolak di DPR RI.

Mereka melakukan aksi demonstrasi ‘Peringatan Darurat’ yang dihelat di Kantor KPU Sultra, Jumat (23/08).

Sesampainya di lokasi, massa aksi membakar ban bekas dan sempat dihalau aparat kepolisian.

Jendral Lapangan, Ali Kamri mengatakan PUU-XXII/2024 telah menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang membuat syarat usia dialihkan menjadi syarat penetapan calon terpilih.

“Artinya dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi oleh calon kepala daerah ketika akan mendaftar,” tegasnya.

Selain itu, putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 juga terkait syarat pencalonan Kepala Daerah tidak lagi mengunakan persentase 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif, tetapi besarannya mengikuti besaran persentase sesuai rentang daftar pemilih tetap pada tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pada dasarnya terkait putusan MK yang sifatnya pada prinsipnya bahwa putusan hakim harus dianggap benar, final dan mengikat, sehingga atas putusan MK yang secara kelembagaan yudikatif merupakan lembaga yang tertinggi mengawal dari pada konstitusi dan UUD 1945.

“Kami meminta berita acara kepada KPU Sultra pada aksi kita kali ini, tetapi KPU Sultra tidak mengamini poin tuntutan kita agar putusan MK nomor 60 dan 70 juga diterapkan dalam PKPU secara desentralisasi, dari pusat ke daerah, begitu sebaliknya,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPD IMM Sultra, Alim Nusantara mengatakan DPR telah melakukan pembangkangan konstitusi yang bertentangan dengan putusan MK yang sudah final.

“Kami datang kesini untuk memberikan dukungan akan tetapi dari ketua KPU hari ini, itu sangat mengecewakan,” ucap Alim.

“Itu semua karena ketua KPU tidak berani memberikan sikap, bahkan secara pribadi tidak memberikan sikap juga, apakah mendukung atau tidak. Padahal sudah kita ketahui bersama, keputusan MK itu sebuah bentuk terobosan dari demokrasi,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra menyambut kedatangan massa aksi terkait penolakan RUU Pilkada.

“Terimakasih kepada adek-adek yang telah mendukung kami dalam kerja kerja pemilu, tetapi sekali lagi, kami tahu posisi kami hari ini, sehingga kami akan mengikut apa keputusan yang dibuat oleh KPU RI,” ucapnya.

IMM mereka ingin KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal pencalonan dan ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.

“Saya tidak mungkin menandatangani surat pernyataan itu, kami di KPU berdasarkan UU no 7 tahun 2017 pasal 9,” tutur Ketua KPU Sultra.

“Jadi ada hierarki, mulai dari KPU RI, KPU provinsi, sampai kepada KPPS. Tentu dari semua tingkatan ada tupoksi masing masing. KPU RI adalah pengendali semua proses penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.

Adapun tuntuttan IMM Sulawesi Tenggara:

1. Mendukung putusan MK 60/PUU-XXII/2024 & 70/PUU-XXII 2024

2. Mendesak KPU Untuk segera merevisi dan Mensosialisasikan PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MK

3. Mendesak DPR Provinsi mengambil sikap yang berintegritas menolak revisi RUU.

Penulis: Ahmad Baiquni
Editor: Kariadi

 

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *