Nilkaz.com, Kendari — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengamankan 2 orang lelaki yang diduga pelaku pengedar dan penggunaan narkotika jenis shabu.
Kedua pria tersebut bernama inisial HA (21) dan UTA (20), keduanya bekerja sebagai supir mobil angkut.
Berdasarkan keterangan tertulisnya Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurahman mengatakan, awalnya kedua pelaku diamankan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Korem 143/HO di depan sebuah indekos tepatnya di Jalan Monapala, Kelurahan Bende, pada hari Sabtu, 25 November 2023.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan sebuah handphone yang gunakan sebagai alat komunikasi keduanya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari tiba di Makorem 143/HO, kemudian anggota TNI tersebut menyerahkan dua orang lelaki,” kata Kombes Muhammad Eka Fathurahman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2023).
“Barang bukti berupa 1 sachet berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,44 Gram, 1 buah potongan sedotan pelastik warna kuning, 2 unit Handphone merek Oppo dengan sim card,”sambungnya.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Dari Tindak Pidana (TP) yang dilakukan keduanya dikenakan pasal 132 Jo, pasal 114 ayat 1 subs, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Red