Nilkaz.com, Kendari — Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pemuda inisial A (18) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Eko Budiyanto yang kehilangan motor di Jalan Sao-sao, Depan Warung Makan Pangsit SVJ, Kelurahan Bende, Kota Kendari.
“Yang bersangkutan di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,”kata AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga mengungkapkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Senin, 18 Desember 2023 saat korban selesai bekerja.
“Awalnya korban baru selesai jualan, setelah itu korban masuk ke kamar mandi dan tiba-tiba istri korban melihat seorang laki-laki mendorong motornya namun mengira teman dari suaminya. Kemudian Pelaku menghilang bersama motor Korban,” jelasnya.
Lanjut Fitrayadi, barang bukti yang ditemukan 1 unit motor merek Yamaha Mio J yang merupakan motor korban.
Akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Nz