Nilkaz.com, Kendari – Tim Buser 77
Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari.
Pelaku diketahui bernama AS alias Arlos (19), warga Desa Angata, Kelurahan Pudambu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Arlos ditangkap pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 02.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat TKP di wilayah Kota Kendari, salah satunya di BTN Villa Anawai Recident, Kecamatan Ranomeeto Kota Kendari pada Minggu 20 November 2022 lalu.
“Di BTN Villa Anawai Recident, pelaku
mencuri motor Yamaha Fino 125 warna putih bernomor polisi DT 4101 DK milik seorang mahasiswi bernama Novi (20),” ucap Fitrayadi.
Awalnya, kata dia, korban meminjamkan motor kepada temannya untuk keperluan sebentar. Beberapa waktu kemudian, teman korban datang dan memarkir motor di depan rumah korban. Namun, motor tersebut diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya.
“Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan, Tim Buser 77 melakukan pencarian untuk menangkap pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap di Jalan Kijang, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
“Usai diamankan, pelaku digelandang ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Dari hasil interogasi, lanjut Fitrayadi, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat TKP. Saat ini barang bukti sedang dalam pengembangan.
“Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit handphone merek Vivo warna hitam di seputaran Pasar Baruga, Kecamatan Baruga. Kami kembangkan,” katanya.
Dari tangan pelaku, Buser 77 mengamankan 1 unit motor merek Yamaha Fino 125 Warna Putih No. Pol DT 4101 DK dengan nomor mesin: E3R2E-1569174, nomor rangka: MH3SE8840HJ219972.
“Saat ini pelaku dan barang bukti satu motor dan satu buah handphone telah kami amankan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (3) subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter : Dika
Editor : Once