Nilkaz.com, Kendari — Melalui Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria inisial ALF(24) yang mencoba melakukan pemerkosaan.
Diketahui, tersangka bekerja sebagai salah satu karyawan Hotel Happy Inn Kendari.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Pudauha, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).
AKP Fitrayadi mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (16/12) malam, saat itu korban inisial DMA seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Wakatobi menginap di Hotel Happy Inn Kendari.
“Tersangka masuk ke kamar korban, tersangka membuka pintu kamar dengan menggunakan kunci serep yang telah diambil sebelumnya,” ungkapnya.
“Saat sudah dalam kamar, tersangka membuka celana dan langsung naik diatas korban namun korban dengan sigap menendang tersangka hingga jatuh dari tempat tidur,” sambungnya.
Lanjut Fitrayadi, saat korban keluar kamar tersangka sempat mengancam hendak membunuh korban.
“Korban bergegas lari keluar kamar sambil berteriak, sementara tersangka saat korban hendak keluar sempat akan membunuh korban bila tidak diam,”ujarnya.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP, yang berbunyi : Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Red