Al Munardin Menilai Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Salah Kaprah

oleh -138 Dilihat
Anggota KPU Sultra Divisi Parmas dan SDM, Al Munardin. Foto: Istimewa

Nilkaz.com, Kendari – Banyak pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 2 Maret 2023 lalu mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022.

Putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan menunda Pemilu tahun 2024 ditanggapi serius oleh Anggota KPU Provinsi Sultra Divisi Parmas dan SDM, Al Munardin.

“Putusan PN Jakarta Pusat salah kaprah dan diluar kewenangannya serta tidak memahami substansi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Hal ini, kata Al Munardin, sangat bertentangan dengan pasal 470 ayat 1 dan 2 bahwa sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa proses pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara. Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten kota atau partai politik calon peserta Pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

“KPU provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota dan sengketa proses Pemilu yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 173 ayat (1) partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, PN Jakarta Pusat harus memahami hal-hal yang menyebabkan terjadinya penundaan Pemilu sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan tahapan adalah jika dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Dilakukan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 431 dan pasal 432, bukan sengketa Parpol, calon peserta Pemilu dengan KPU yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan Pemilu,” ungkapnya.

Al Munardin  juga menyampaikan dukungan kepada Ketua KPU dan seluruh pimpinan KPU dalam menghadapi berbagai problematika saat ini dan menyayangkan Keputusan PN Jakarta Pusat yang dapat membuat kegaduhan politik.

“Kami akan menyeruhkan kepada seluruh PPK 1.105 orang dan PPS 6.855 orang se-Sulawesi Tenggara agar memposting di akun medsos masing-masing tentang dua hal yaitu tahapan Pemilu tetap berjalan dan tidak ada penundaan,” bebernya.

Al Munardin kembali menegaskan bahwa keputusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur seluruh proses pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Laporan: Fala

Editor: Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *