Nilkaz.com, Kendari – Tingkat kecelakaan lalulintas dikalangan para pelajar di Kota Kendari semakin meningkat. Tahun 2022, ada ratusan pelajar menjadi korban kecelakaan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengimbau Kepala Sekolah Menengah Pertama di seluruh Kota Kendari agar melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah. Hal itu tertuang dalam surat imbauan Kapolresta Kendari Nomor: B/61/I/2023 perihal imbauan larangan siswa SMP membawa kendaraan.
“Imbauan ini menindaklanjuti tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kendari pada periode 2021-2022 yang melibatkan anak di bawah umur,” ucap Eka Faturahman, Selasa, 31 Januari 2023.
Berdasarkan data Satuan Lalulintas Polresta Kendari kecelakaan lalu yang terjadi sepanjang bulan Januari hingga Desember 2022, mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021.
Tahun 2022, angka kecelakaan lalu lintas mencapai 339 kejadian dengan rincian, korban meninggal sebanyak 42 orang, korban luka berat 44 orang dan luka ringan mencapai 406 orang. Dari 339 kejadian didominasi oleh anak dibawah umur atau berstatus pelajar.
Sementara tahun 2021, angka kecelakaan lalu lintas tercatat mencapai 257 kejadian dengan rincian korban meninggal dunia 42 orang, korban luka berat 2 orang dan luka ringan 295 orang.
Angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pada periode 2022 meningkat hingga 50 persen.
“Salah satu upaya kami dalam meminimalisir kecelakaan lalulintas melibatkan pelajar dengan mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama agar melarang peserta didiknya membawa kendaraan ke sekolah,” ucap Eka Faturahman.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini menyampaikan, berdasarkan hasil survei di lapangan, pihaknya menemukan pelajar yang masih duduk di bangku SMP membawa kendaraan ke sekolah.
“Sebab berdasarkan survei lapangan, kami masih menemukan anak-anak SMP ini membawa kendaraan ke sekolahnya. Untuk itu, kami imbau para kepala sekolah untuk melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah,” bebernya.
Tujuan imbauan ini, lanjut Eka, untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.
“Kami berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi para sekolah demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (B)
Laporan : Dika
Editor : Once