Nilkaz.com, Kendari – Fenomena anak jalan (anjal) masih menjadi masalah serius bagi bangsa ini. Hampir setiap perempatan lampu merah menjadi basis keberadaan anjal.
Permasalahan ini tentu membutuhkan solusi terbaik agar dapat membawa dampak signifikan yang menyangkut masalah sosial, moral, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai kota yang pernah meraih predikat kota ramah HAM, kenyatanya Kota Kendari belum mampu terhindar dari penyebaran anjal.
Tampak di sejumlah titik lampu merah seperti perempatan pasar baru, lampu merah McDonald’s, dan gerbang batas Kendari-Ranomeeto keberadaan anjal kerap ditemukan.
Dalam razia gabungan yang melibatkan Dinas Sosial Kota Kendari, Polsek Baruga, Kodim 1417/Kendari, Polisi Militer (POM), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Sabtu, 11 Februari 2023, setidaknya 25 orang kategori anjal, pengemis, dan gelandangan terjaring razia.
Kapala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Husni Mubarak mengatakan, dari 25 orang yang terjaring razia 17 diantaranya merupakan kategori anak.
“17 orang adalah kategori anak. Kami melakukan razia kerena kami peduli terhadap hak asasi mereka. Seharusnya mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak, bukan malah menjadi korban eksploitasi dengan dipekerjakan,” ungkap Husni Mubarak, Senin, 13 Februari 2023.
Ketika melakukan razia, pihaknya menemukan dua orang anjal secara terang-terangan mengaku disuruh oleh kakaknya untuk bekerja. Disisi lain, kebanyakan dari anjal mengaku bekerja di jalanan untuk meringankan perekonomian keluarga.
Narasi meringankan ekonomi keluarga, menurut Husni Mubarak, hanyalah upaya untuk menutupi aksi eksploitasi yang dilakukan oleh para orang tua. Anjal menjalankan aksinya kerana mendapat arahan secara langsung dari orang tuanya.
“Yang kami takutkan jangan sampai anak-anak ini terbiasa melakukan hal yang tidak baik itu. Kita melakukan penjaringan semata-mata untuk memberikan efek jera. Kita belum tindaklanjuti sampai level penegakkan Perda dan eksploitasi anak. Kalau kita lakukan semua itu, kasian mereka, eksploitasi anak ancaman hukumannya enam tahun penjara,” jelasnya.
Dinsos akan memasifkan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Hal itu dilakukan agar kemunculan anjal bisa diantisipasi.
“Isi dalam Perda tersebut menegaskan bahwa barang siapa yang memberi dan menerima akan diberikan sanksi denda Rp500 ribu dan penjara selama enam bulan,” pungkasnya.
Reporter: Abing
Editor : Once