Nilkaz.com, Jakarta – Sidang ke-12 tragedi Kanjuruhan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lebih heboh dari biasanya, Rabu, 14 Februari 2022
Dalam video yang beredar di media massa, nampak puluhan Brimob bersorak Sorai menyemangati tiga terdakwa yaitu mantan Danki 1Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi, dan AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam siaran persnya mengatakan, perilaku aparat yang melakukan pengamanan sidang Kanjuruhan merupakan bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
YLBHI menilai sikap tercela anggota Brimob tidak pantas dilakukan di pengadilan, dan tindakan tersebut bagian dari sikap intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal menurut YLBHI, sidang kali ini ialah sidang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.
“Dampak dari tindakan intimidatif tersebut pada faktanya, saat pemeriksaan ahli, JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak,” ungkap YLBHI.
Mengutip dari cnnindonesia.com, YLBHI mengaku menerima informasi bahwa JPU mendapat intimidasi tidak hanya berupa verbal melainkan juga fisik.
Untuk itu, YLBHI mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan, serta memberi sanksi terhadap anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Laporan: Abing