Tinjau Sengketa Tanah, PN Kendari Diminta Objektif Melihat Fakta Lapangan

oleh -132 Dilihat
oleh
Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa lahan antara Bapak Hasan melawan PT Kendari Baruga Pratama (KBP) yang berlokasi di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Nilkaz.com, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) objek sengketa lahan antara Bapak Hasan melawan PT Kendari Baruga Pratama (KBP) yang berlokasi di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (7/1/2023).

Dari pantauan media ini, sebelum peninjauan objek sengketa, Ketua Majelis Hakim Andi Eddy mempertemukan ke dua belah pihak antara penggugat dan tergugat disaksikan kuasa hukum masing-masing.

Setelah sepakat, peninjauan objek sengketa pun dilaksanakan. Selama proses peninjauan objek sengketa berlangsung aman, tertib dan tidak ada keributan.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Andi Eddy mengatakan, hari ini dijadwalkan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait objek sengeketa lahan dengan penggugat Hasan, melawan PT Kendari Baruga Pratama (KBP) yang lokasinya berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.

“Hari ini sebenarnya memang hanya dalam rangka sidang untuk meninjau lokasi yang mana menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat. Cuma itu saja,” jelas Andi Eddy sembari meninggalkan lokasi objek sengketa.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum, Hasan sebagai penggugat, Yedi Kusnadi didampingi rekannya Saprudin Hartanto mengatakan, memang hari ini jadwal Pemeriksaan Setempat objek sengketa tanah atau lahan kliennya dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2022/PN Kdi.

“Alhamdulillah, selama pelaksanaan peninjauan objek sengketa lahan dimaksud yang disaksikan masing-masing kedua belah pihak, dapat berlangsung tertib dan aman,” ucap Yedi Kusnadi.

Terkait peninjauan objek sengeketa, Yedi berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat melihat fakta lapangan secara objektif atau dapat melihat fakta lapangan yang sesungguhnya. Bahwasannya lokasi atau lahan objek sengeketa memang berada pada RW 01/RT 03, dapat dikatakan dan disaksikan ketua RT 03 Herman pada saat dilakukan PS berlangsung.

“Kami menilai kuasa hukum tergugat (PT Kendari Baruga Pratama) ini sulit untuk menunjukkan lokasi atau lahan kliennya. Pasalnya, tadi kan kita lihat dan saksikan bersama, ditanya oleh salah satu hakim yang menangani perkara bahwa lokasi tergugat itu berada dimana?. Lantas, kuasa hukum tergugat menjawab, lokasi kliennya itu berada pada RW 02, sedangkan untuk RT nya mengatakan antara RT 05 atau 06. Mana ada fakta hukum ada jawaban yang memungkinkan. Ini kan ngarang,” jelasnya.

Olehnya itu, ia berharap majelis hakim dan anggotanya yang menangani perkara ini agar betul-betul dapat melihat fakta lapangan yang sesungguhnya. Dimana-mana apa yang menjadi bukti suatu kepemilikan tanah jelas tempat dan batas-batasnya. RW nya dimana?. RT nya dimana?. Kemudian batas-batasnya harus jelas.

“Ini kuasa hukum tergugat mengatakan tempat objeknya diantara RT 05 atau 06. Ini kan kami nilai mengada-ngada,” tegas Yedi.

“Kemudian hakim juga menanyakan siapa yang menguasai lokasi atau lahan objek sengeketa tersebut. Kuasa hukum tergugat (PT KBP) menjawab, penggugat atau klien kami pak Hasan,” sambungnya.

Jadi, artinya ini, memang kliennya lah yang memiliki atau menguasai lokasi yang dipersengketakan karena memang kliennya dari turun temurun memiliki dan menguasai lokasi lahan tersebut.

“Semestinya prinsipal tergugat itu hadir pada saat PS agar menunjukkan batas-batas yang menjadi tanah miliknya,” tuturnya.

Sementara Hasan bingung tiba-tiba pihaknya di laporkan di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Namun, kata dia, sepanjang perjalanan kasus Pengadilan Negeri Kendari memutuskan bahwa tidak terbukti atas yang dituduhkan oleh pelapor.

“Alhamdulillah, kami lepas dari segala tuntutan. Itu dapat diketahui dengan putusan nomor 336/Pis.B/2022/PN Kdi,” terang Hasan

Hasan juga merasa heran apa yang menjadi dokumen kepemilikan mereka ini. Pernah masalah ini di healing atau dimusyawarahkan di Kantor DPRD Kota Kendari, penggugat memperlihatkan dokumen lain dengan apa yang sudah diperlihatkan pada saat di tempat objek sengeketa sekarang ini.

“Dokumennya mereka ini, satu objek tapi dua dokumen terkait kepemilikan lahan yang menjadi dasar kepemilikan dokumen mereka, batas-batasnya pun berbeda. Rancunya lagi, dokumen kepemilikan mereka ini diterbitkan di Lepolepo. Sementara objek sengeketa ada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu,” bebernya.

Jadi, menurutnya, tidak ada Lepo-lepo memekarkan Kelurahan Abeli Dalam, melainkan dari Puuwatu. Dirinya khawatir mereka ini salah sasaran apa yang menjadi dokumen mereka.

Reporter: Jabar
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *