Nilkaz.com, Kendari – Seorang ibu muda berinisial HD (25), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari usai menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Pelaku HD (25) ditangkap disebuah indekos Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa 21 Februari 2023
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan bernama HD dengan barang bukti 64 sashet dengan berat 26 gram. Kamis 23 Februari 2023
“Tersangka HD (25) diamankan dengan barang bukti 64 sashet dengan berat 26 gram,” kata Hamka
Menurut Hamka, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, ia (HD) memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernisial SL sebanyak 96 sashet. Ia memperoleh imbalan 100 ribu per sashetnya.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, pelaku mendapat barang tersebut dari pria berinisial SL sebanyak 96 sashet dan memperoleh imbalan 100 ribu rupiah tiap sashetnya,” ujar Hamka
Hamka menyebut, masih melakukan pengembangan terhadap pemasok narkoba jenis sabu tersebut.
“Pihak kami sementara melakukan pengembangan terhadap SL,” pungkasnya
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancanan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: Jabar