Tanahnya Diduga Diserobot Perusahaan Tambang, IRT di Konut Minta Keadilan

oleh -507 Dilihat
Seorang Ibu Rumah Tangga memegang sertifikat tanahnya berLokasi di IUP PT EKU II. Foto : tangkapan video

Nilkaz.com, Konawe Utara – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial JMR, warga Desa Morombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara meminta keadilan atas hak tanahnya.

Aksi IRT ini viral di media sosial dan mendapat berbagai tanggapan serta dukungan moril atas kejadian yang menimpanya. IRT mengaku memiliki lahan yang telah diserobot oleh perusahaan pertambangan.

Dukungan datang dari salah satu
Lembaga Pegiat Lingkungan dan Pertambangan Kapitan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asrul Rahmani selaku Ketua Kapitan Sultra mengaku, sebelumnya mendapatkan laporan dari salah satu pemilik lahan masyarakat Desa Morombo Pantai terkait penyerobotan lahan oleh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.

“Iya, Ibu itu mencurahkan isi hatinya masalah lahannya yang diserobot perusahaan,” ungkapnya

Menurut Asrul, lahan bersertifikat nomor 770 tahun 2005 berada di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Elit Kharisma Utama (EKU) II. Dari keterangan IRT ini, lokasinya tepat berada di titik koordinat PT AJB yang saat ini sedang melakukan aktifitas pertambangan di IUP PT EKU II sebagai kontraktor mining.

“Ibu ini sebelumnya melakukan upaya mempertahankan hak atas tanahnya namun tidak mendapat respon positif. Padahal sangat sederhana, berikan ganti rugi kepada si ibu itu,” ujar Asrul.

Kapitan Sultra mengutuk keras atas peristiwa yang menimpa salah seorang warga Desa Langgikima sebagai pemilik lahan yang tidak diberi keadilan atas hak tanahnya.

“Secara kelembagaan saya menyayangkan sikap pemerintah setempat. Pemilik IUP PT EKU II dan PT AJB seolah-olah ada upaya mengelola tanpa adanya kesepakatan yang terjadi dari kedua belah pihak. Apalagi tanah tersebut telah mempunyai legelitas yang sah dimata hukum,” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan agar kasus ini diselesaikan dengan profesional oleh pihak perusahaan tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) dari pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini dengan seadil-adilnya. Kasihan warga yang meminta keadilan namun dipermainkan, kita negara hukum jangan ada diskriminatif,” tutupnya.

Laporan: Jabar
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *