Tanah Seluas 16 Ribu Meter Persegi Digugat, Warga Kadia Demo di BPN Sultra

oleh -164 Dilihat
Puluhan warga Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari ujuk rasa di Kantor BPN Sultra. Foto : Dika

Nilkaz.com, Kendari – Tanah digugat tanpa sepengetahuan ahli waris, puluhan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, berunjuk rasa di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 1 Maret 2023.

Muktar Sangkala mewakili warga Kadia menjelaskan, aksi ini terkait permasalahan tanah seluas 16 ribu meter persegi tiba-tiba di gugat oleh orang lain tanpa pengetahuan ahli waris.

“Awalnya kami tidak mengetahui, nanti gelar perkara keluar putusan baru kita tau. Kok bisa, kenapa keluar sertifikat di atas tanah milik kami. Kalau sertifikatnya itu 2001 sampai 2009. Sementara induk sertifikat yang terbit itu tidak ada di situ,” ujar Muktar yang juga ahli waris tanah.

Muktar kebingungan, tiba-tiba ada sertifikat diatas tanah tersebut. Sementara, mereka tinggal di tanah tersebut sudah puluhan tahun dan memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980.

“Orang yang menggugat bernama Agus Luajaya merupakan pemilik rabam yang saat ini tidak diketahui keberadaannya atau lari. Sekarang dia lari setelah ketahuan salah gugat,” jelasnya.

Muktar menyebut, tanah yang dimaksud berada di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di tanah tersebut ia sudah menempati secara turun temurun berdasarkan SKT tahun 1980 yang dipegang selaku ahli waris.

“Saya dan sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal di tanah itu kemudian digusur secara sepihak pada 2016 tanpa ganti rugi. Tahun 2017, setahun setelah kita digusur, mereka (BPN Kendari) datang mau mengukur, saya diminta tanda tangan katanya mau pembuatan sertifikat induk di tanah itu,” terangnya.

Ia bersama warga mendatangi Kantor BNP Kendari untuk minta sembilan sertifikat di atas tanah tersebut dibatalkan, tetapi tidak pernah ada tanggapan sedikit pun dari pihak BPN

“Kami ke sana (BPN Kendari) tidak pernah digubris sampai sekarang. Sudah capek mi kami bolak-balik ke BPN Kendari, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi. Makanya kita datang di Kanwil BPN Sultra untuk minta keadilan,” bebernya

Kedatangan warga Kadia di Kanwil BPN Sultra diterima oleh Kabid Pengukuran, Lompo Halkam, dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Amrullah.

Lompo Halkam mengatakan, apa yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti kepada pimpinan.

“Apa yang warga sampaikan akan kami tindaklanjuti kepada pimpinan sesuai permintaan warga. Kami akan melakukan klarifikasi ke BPN Kota Kendari,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, terkait masalah ini pihaknya akan mendengar keterangan ke dua belah pihak dari BPN Kendari maupun warga.

“Untuk masalah ini kami akan mendengar keterangan kedua belah pihak antara BPN Kendari dan warga. Nanti perwakilan warga bisa bersama-sama kami untuk melakukan pertemuan selanjutnya,” tutupnya.

Laporan : Dika
Editor : Once

Follow Berita Terkini Nilkaz.com di Google News berikut ini: klik

Tentang Penulis: nilkaz.com

Gambar Gravatar
https://nilkaz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *