Nilkaz.com, Kendari – Pernyataan Kapolresta Kendari tentang pertambangan jenis galian c di kecamatan nambo menuai respon kritikan dari beberapa elemen.
Dari pantauan Nilkaz.com, Forgema Sultra menanggapi pernyataan Kapolresta Kendari yang di sampaikan melalui media Kendariinfo (10/1/2023) terkait dengan adanya OTK yang melakukan pemerasan terhadap pengelola tambang pasir di kecamatan Nambo kota Kendari Sulawesi tenggara dengan modus Proposal kegiatan,
Ketua Forgema Sultra Abdul Rahman Fatur mengungkapkan, pernyataan yang di sampaikan kapolresta kendari kurang etis sebagai aparat penegakan hukum dan pernyataan tersebut terkesan melindungi pertambangan pasir yang ada di kecamatan Nambo Kota Kendari, Minggu 29 Januari 2023
Pengelolaan tambang pasir yang ada di nambo kota Kendari seharusnya sudah di hentikan itu berdasarkan surat Rekomendasi DPRD kota Kendari dengan Nomor 170/753 tentang penghentian sementara aktifitas pengelolaan tambang pasir yang ada di Nambo kota Kendari ungkap Ketua Forgema
“Inikan seharusnya sudah menjadi tugas institusi kepolisian selaku penegak hukum di negeri ini untuk melakukan penertiban terhadap semua bentuk investasi yang tidak sesuai dengan aturan maupun regulasi yang ada di negara kita bukan membuat narasi di publik terkesan lebih memprioritaskan adanya dugaan pemerasan OTK, namun mengabaikan subtansi masalah” Ungkap Rahman
Rahman menambahkan kalau di kaji berdasarkan hukum apabila suatu aktivitas pertambangan yang tidak lengkap dokumen tentu itu bertentangan dengan regulasi perundang-undangan bisa dilakukan penutupan sementara sampai dokumen tersebut terlengkapi.
“Sangat jelas di dalam Undang Undang Minerba Nomor 5 tahun 2020 dan RTRW Kendari 2012-2030, melarang ada penambangan di kec. Nambo”, kata Rahman
Terlebih lagi yang menjadi perhatian dalam aktivitas pertambangan pasir yang di Kecamatan Nambo tersebut sangat mencemari lingkungan sekitar dan itu sangat merugikan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya dan kita ketahui bersama bahwa mata pencaharian masyarakat di sekitar itu semua nelayan maka otomatis itu sangat berpengaruh pada mata pencaharian mereka juga sekaligus dapat merusak alam dan terumbu karang ada didalam laut tersebut,
“Saya harap Eka Faturrahman lebih bijak menyikapi persoalan yang di hadapi masyarakat, terlebih beliau sebagai orang nomor satu di tubuh polresta kendari” pungkasnya
Laporan: Ados
Editor: Jabar