Nilkaz.com, Kendari — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari kini kembali mengungkap salah seorang pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis sabu.
Pelaku diketahui Rahmat Suryadin (21) bekerja sebagai karyawan swasta, dan merupakan warga Kelurahan Jati Mekar. Pelaku diamankan oleh Sat Resnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat saat menjalankan aksinya di Lorong Kanal, Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Rabu (15/11/2023).
Kapolresta Kendari, Kombes Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang hendak mengambil Narkotika.
“Akan mengambil tempelan sabu tepatnya di samping pohon pisang,”ucapnya.
Barang bukti yang ditemukan yakni, 1 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,43 gram, dan 1 buah potongan pipet yang diduga alat untuk menggunakan sabu.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Red