Nilkaz.com, Kendari – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 37,54 gram di jalan KH Agus Salim Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Pelaku berinisial AH merupakan residivis kasus yang sama. AH pernah mendekam didalam penjara, menghirup udara bebas pada Juli 2022.
Kabag Umum BNNP Sultra Didit Bagus Wicaksono mengatakan, pelaku AH diamankan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 Wita. Penangkapan AH, kata dia, berawal informasi dari masyarakat bahwa di jalan KH Agus Salim sering terjadi peredaran narkotika.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan pendalaman. Kami berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” ujar Didit Bagus Wicaksono saat menggelar konferensi pers, Jumat 6 Februari 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati 41 shaset plastik bening berisikansabu dengan berat 37,54 gram. Kemudian, pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor BNNP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, AH mendapatkan barang haram itu dari lelaki IP yang beralamat di Baruga dengan modus sistem tempel,” bebernya.
Pelaku merupakan residivis, pernah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari pada Maret 2020 silam.
“Saat ini pelaku diamankan sel tahanan BNNP Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana perjara paling singkat 6 tahun. (B)
Laporan : Dika
Editor : Once