Nilkaz.com, Kendari – Remaja yang berprofesi sebagai sopir angkot di “lakban” Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari lantaran terekam kamera pengawas mesjid, tengah melalukan aksi pencurian dua buah ponsel milik jamaah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dalam keterangannya mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Satreskrim berhasil mengamankan seseorang remaja bernama Sultan (18), pada Selasa 21 Februari 2023 dini hari.
“Iya, benar, Satreskrim mengamankan pelaku di Jalan Lumba-Lumba Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari sekira pukul 01.30 wita dini hari tadi 21 Februari 2023,“ kata Fitrayadi
Lanjut Fitrayadi, aksi pencurian dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023 lalu, ketika 2 orang jamaah mesjid An-Nur Putri Tani sedang beristirahat usai menunaikan ibadah.
“2 jemaah mesjid An-Nur Putri Tani, Iksan dan Aldin usai menunaikan ibadah, keduanya beristirahat, namun keduanya tertidur. Saat terbangun ponsel keduanya tidak terlihat lagi,” ujarnya
Kedua korban langsung mengecek kamera pengawas mesjid, naas ponsel para korban diambil oleh seseorang, atas kejadian itu korban langsung mengadu di Polresta Kendari, sambungnya.
Menurut Fitrayadi, pelaku Sultan merupakan seorang residivis, pelaku sudah 3 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas) anak melakukan pencurian sebanyak puluhan kali.
“Pelaku merupakan residivis, 20 kali melakukan pencurian ponsel, pelaku 3 kali keluar masuk lapas anak,” ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Laporan: Jabar